Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 18 April 2014

PKN KELAS X BAB 2

Pengertian Hukum
1.Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

 2.Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

 3.Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

4.Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

 5.Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

 6.S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
ara ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
1. Menurut Sumbernya :
  • Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya :
  • Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
  • Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
3. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
  • Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
  • Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4. Menurut Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
  • Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
  • Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
  • Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
6. Menurut Sifatnya :
  • Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Isinya :
  • Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
  • Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
8. Menurut Pribadi :
  • Hukum Satu Golongan
  • Hukum Semua Golongan
  • Hukum Antar Golongan.
9. Menurut Wujudnya :
  • Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.



Sumber:
a. http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
b. http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
c. http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/penggolongan-hukum.html
 

Blogger news

Blogroll

About